“Sejatinya, pengelolaan dana Pajak yang menyentuh kepentingan rakyat adalah kunci utama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak. Pemerintah Daerah harus bersyukur bahwa Pajak Penerangan Jalan telah mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), oleh karena itu tidak ada alasan untuk menyia-nyiakan kepercayaan masyarakat”
Lampu Penerangan Jalan (LPJ) di ruas jalan di Kabupaten Buleleng terancam mati total, karena Pemkab belum melunasi alias menunggak tagihan rekening listrik LPJ bulan Agustus dan September 2011. Bila tagihan berturut-turut dalam tiga bulan tidak dilunasi, maka PLN akan mengenakan sanksi tegas berupa pembongkaran LPJ yang sudah terpasang (Bali Post, 27/09/2011).
Menyimak Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, tiap-tiap daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demi terselenggaranya pemerintahan tersebut, pemerintah daerah berhak mengadakan pungutan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah diberi kewenangan untuk memungut 16 (enam belas) jenis Pajak yaitu 5 (lima) jenis pajak provinsi dan 11 (sebelas) jenis Pajak kabupaten atau kota. Baca entri selengkapnya »
Like this:
Be the first to like this post.