Mulai Juni 2008, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan rajin menggali pajak penghasilan (PPh). Caranya pun baru, yakni dengan menggali wajib pajak dari data pajak bumi dan bangunan (PBB). Sasarannya adalah masyarakat yang mempunyai nilai jual objek pajaik (NJOP) banguinan mulai dari Rp 60 juta.
Batas minimum itu lebih rendah dari sebelumnya yang sebesar Rp 300 juta. Sebab, “Dari 90 juta objek PBB di Indonesia, 10 juta di antaranya memiliki NJOP lebih dari Rp 60 juta,” kata Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Pjyak Ditjen Pajak Hasan Rahmany kepada KONTAN, kemarin (6/5),
Ditjen Pajak menyerahkan pelaksamaannya kepada setiap Kauttor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Sebab, nilai NJOP di setiap daerah berbeda. Bisa saja KPP di wilayah tertentu akan mengejar masyarakat yang mempunyai NJOP minimal Rp 1 miliar, sementara KPP lain di bawah itu. “Akan ada semacam kunjungan fisik untuk mengecek berapa nilai dari objek yang dipetakan di dalam objek PBB sekarang ini,” tambah Hasan.
Langkah ini sudah di mulai di Kantor Pelayanan Ptyak (KPP) Pratama Jakarta Pluit. Pada hari Jumat lusa (9/5), Kepala KPP Jakarta Pluit akan menemui warga yang beraset mulai dari Rp 3 miliar. Para warga itu tidak bisa mengelak, sebab petugas pajak membawa bukti foto rumah, perusahaan atau kantor milik warga itu. Bukti itulah yang menunjukkan warga itu memiliki aset yang nilainya Rp 3 miliar lebih.
Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit Herbert H. Aruan membenarkan kabar itu. Lewat program ini. Herbert akan meningkatkan pendapatan pajak. Kata Herbert, banyak wajib pajak yang memiliki NJOP di atas Rp 5 miliar tetapi PPh yang dibayar sangat kecil. “Bahkan ada yang tak mempunyai NPWP,” ungkapnya.
KPP Pratama Jakarta akan memberi sanksi tegas kepada wajib pajak kaya yang belum memiliki NPWP. Caranya dengan menghitung PPh berdasarkan NJOP milik wajib pajak berdasarkan NJOP 2007. Perhitungan seperti ini boleh karena dasarnya adalah Pasal 4 Undang-Undang No 17/2000 tentang PPh.
Namun Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Hasan Rahmany maupun Direktur Kepatuhan, Potensi dan Penerimaan Ditjen Pajak Sumiliar Petrus Tambiman meminta KPP Pratama Jakarta Pluit tidak menerapkan penghitungan PPh dari nilai NJOP. “Ke depan memang ada rencana untuk menggabungkan data antara data NPWP dengan data NJOP. Tapi sekarang belum,” kata Sumiliar.
Lagipula, tambah Sumihar, cara tersebut hanya tepat diterapkan jika masyarakat mendapat penghasilan dari pemanfaatan tanah dan bangunannya.
( Harian Kontan, rabu 7 Mei 2008 )
Picture By : tabloidrumah.com
DIarsipkan di bawah: Uncategorized


